Tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka

Tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka
Pengertian Tanda Pengenal
Yang dimaksud Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka yang dapat menunjukkan segala sesuatu mengenai identitas seorang anggota Gerakan Pramuka.

Maksud dan Tujuan
1. Pemakaian tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal identitas diri seorang Pramuka, Satuan, Wilayah Tugas, Jabatan dan kecakapannya.
2. Tujuan dipakainya Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yaitu:
      1) Memberi motivasi kepada anggota Gerakan Pramuka agar,
a. Menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan tanggungjawabnya,
b. Bergairah dan bersemangat dalam meningkatkan kemampuan, kecakapan dan karyanya,
c. Bersungguh-sungguh melaksanakan janji dan ketentuan moral,
d. Mengamalkan pengetahuan dan kecakapan sesuai tanda-tanda pengenal yang dipakainya.
     2) Menanamkan dan mengembangkan,
a. Rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka,
b. Kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, Satuan dan Organisasi,
c. Kebanggaan dan rasa percaya diri,
d. Jiwa kepemimpinan.
Fungsi Tanda Pengenal
  1. Sebagai alat pendidikan,
  2. Sebagai alat pengenal,
  3. Sebagai tanda pengakuan atau pengesahan,
  4. Sebagai tanda penghargaan.

Macam-macam Tanda Pengenal
1) Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik baik putra maupun putri.
Macamnya: Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM.
2) Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya: Tanda Barung / Regu / Sangga, Gugus Depan, Kwartir, MABI, Krida, Saka, Lencana Daerah, Satuan dll.
3) Tanda Jabatan
Tanda jabatan menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.
Macamnya: Tanda Pimpinan / Wakil Pimpinan Barung / Regu / Sangga, Sulung, Pratama, Pradana, Pimpinan / Wakil Krida / Saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka, dll.
4) Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.
Macamnya: Tanda Kecakapan Umum / Khusus, Pramuka Garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
5) Tanda Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, Kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya : Peserta didik: Tiska, Tigor, Bintang Tahunan, Bintang Wiratama, Bintang Teladan. Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.

Penggunaan Tanda Pengenal
1) Tanda Pengenal bukan sebagai perhiasan dan bukan alat untuk membedakan kedudukan atau martabat anggota Pramuka.
2) Agar pemakaian dan pemberian Tanda Pengenal dapat menepati fungsi dan memenuhi upaya pencapaian tujuan, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Pemakaian tanda pengenal selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjaga nama baik diri, Satuan, dan organisasi, berupaya memanfaatkan dan meningkatkan kemampuan serta berusaha mengamalkan Satya dan Darma.
  • Tanda Pengenal yang dipakai harus tanda pengenal yang sah dan benar; baik bentuk, ukuran dan warna sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelanggaraan.
  • Pemberian Tanda Pengenal hanya kepada seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelanggaraan.

Tanda Pengenal Dalam Gerakan PramukaTanda Pengenal Dalam Gerakan PramukaTanda Pengenal Dalam Gerakan PramukaTanda Pengenal Dalam Gerakan PramukaTanda Pengenal Dalam Gerakan PramukaTanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka
Previous
Next Post »

1 comments:

Click here for comments
Usep Muhamad
admin
September 10, 2015 at 12:30 PM ×

Makasih bagi2 ilmunya

Congrats bro Usep Muhamad you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar
Thanks for your comment